SEKATO.ID, SUNGAIPENUH- Tim advokasi atau Kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir – Ferry Satria, nomor urut 02, Kurniadi Aris, SH.,MH,.MM Jum’at (15/10) resmi melaporkan dugaan kampanye sara kepada pihak Bawaslu, kota Sungaipenuh.
Kampanye sara yang ditujukan kepada Paslon 02, sangat merugikan Pasangan calon Walikota dan wakil walikota Ahmadi Zubir-Ferry Satria, serta sangat berpotensi mengadu domba antar sesama.
Hal ini dibenarkan Kurniadi Aris, kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria. Menurut dia, untuk kelengkapan penindakan lebih lanjut, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik Bawaslu kota Sungaipenuh.
“Benar, kemarin hari Jum’at kita sudah laporkan ke Bawaslu, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkap Kurniadi Aris.
Dia juga menegaskan terkait hal ini, kliennya yang juga Paslon walikota dan wakil walikota Sungaipenuh, sangat di rugikan. “Kuat dugaan kita dengan unsur Saranya. Selain itu, juga ada unsur pelanggaran Undang-undang ITE nya, dan itu sangat jelas”, tegasnya.
Untuk itu, dia berharap kepada Bawaslu kota Sungaipenuh, untuk serius dan segera menindaklanjuti, serta memproses laporannya. “kita minta Bawaslu segera memproses, sehingga jelas kedudukan hukumnya,” tutup Kurniadi Aris. (*)
Discussion about this post