JAMBI — Bea Cukai Jambi dibantu Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Marunda, Jakarta tersebut berhasil menangkap bos rokok ilegal berinisial HY warga Kenali. KOTA Jambi, Kamis (21/4/2021)
Dari penangkapan itu Bsa Cukai akan mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) terhadap tersangka sang bos rokok ilegal.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan penangkapan bos rokok ilegal itu berawal dari penangkapan rokok yang di lakukan Bea Cukai Marunda Jakarta. Setelah di lakukan penyelidikan kemudiam mengarah ke HY yang berada di Jambi.
“Pengungkapan ini berawal pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta,”ujarnya.
Dalam penangkapan itu BC Jambi mengamankan sedikitnya 107 koli rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur. Rokok tersebut diamankan di gudang milik bos HY di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“107 koli rokok ilegal bernilai kurang lebih satu milyar ini disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY,”ungkapnya
HY dalam kasus ini juga terancam dengan TPPU. HY diduga sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai Rp 20 milyar.”Kita dalami TPPU nya,”ujarnya.
Saat ini untuk proses kasusnya HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut di simpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi.
Discussion about this post