SEKATO.ID | JAMBI – Dalam sidang pembacaan hasil putusan terdakwa, Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua DPRD Divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 3,4 tahun penjara dan denada Rp1 miliar, Jumat (28/05/21).
Bukti yang dianggap tidak memenuhi kententuan yang berlaku, menjadi salah satu alasan untuk vonis bebas terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin Armansyah Siregar menyatakan, pengajuan bukti-bukti seperti telepon genggam dan cetakan sreenshot tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bukti tersebut pun dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan ini. Begitu juga bukti cetakan bank mandiri tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata hakim Armansyah.
Syamsu Rizal pun dibebaskan dari dakwaan jaksa, baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
“Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana alternarif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” sebut hakim.
Terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni selama 3,4 tahun penjara, dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sumber: gerak21
Discussion about this post