• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Peraturan Perjalanaan Masa Pandemi Harus Rasional

Editor Ara Permana Putra
04/11/2021
in NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah dalam memberlakukan peraturan harus berdasarkan atas dasar fakta dan data yang jelas serta logika berpikir yang rasional agar tidak membuat kebingungan di tengah masyarakat. Selain itu, Suryadi menegaskan pemerintah juga harus selalu melakukan sosialisasi dengan baik atas pemberlakuan suatu aturan terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan Suryadi merespon keputusan pemerintah yang menghapus peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Suryadi menyatakan, keputusan itu menunjukkan pemerintah tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat atas aturan tersebut.

“Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak perjalanan minimal 250 km atau minimal 4 jam yang kemudian membutuhkan perlakuan berbeda dengan perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa jarak perjalanan 200 km atau 3,5 jam tidak termasuk perjalanan jarak jauh?” tanya Suryadi dalam keterangan persnya, Kamis (4/11/2021).

Politisi PKS ini menyayangkan pemerintah tidak bisa menjelaskan bagaimana cara memeriksa jauhnya perjalanan seseorang. Sebab, sambungnya, banyak orang yang berdomisili tidak sesuai KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak bisa dijadikan acuan jauhnya perjalanan seseorang. Dengan demikian, pembuktian tersebut di lapangan dapat menimbulkan perdebatan antara petugas dengan masyarakat.

Pemerintah, tandas Suryadi, juga harus mengupayakan ketersediaan vaksin secara memadai dan upaya persuasif agar masyarakat mau divaksin tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat. “Yang paling penting adalah kami meminta agar Pemerintah terus memperkuat Testing, Tracing dan Treatment (3T) dan membantu serta mendorong masyarakat agar terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat tapi dengan tetap memberikan ruang bagi pemulihan ekonomi,” pungkas Suryadi.

Seperti diketahui berdasarkan aturan terkini SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Baca juga

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Kemenparekraf Terima Apresiasi Dari DPR RI Atas LK 2021

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disetujui DPR jadi UU

UU KUHAP Dinilai Usang, Asrul Sani Tawarkan Revisi atau Tidak

Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif antigen.

Sumber: dpr.go.id

Tags: Anggaran Perjalanan DinasDPR RIperjalanan dinas
Previous Post

Terkait UKL UPL Gudang Alo, Kadis DLH Tanjabbar Kalau Tak Sesuai dengan Lingkungan Kita Kaji Ulang

Next Post

Buku Nikah Baru di Kemenag Bungo Digasak Maling

Artikel terkait

DAERAH

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 16, Wagub Sani Doakan Semoga Jadi Haji Mabrur

30/06/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Resmikan Kampung Donor Darah di Kelurahan Eka Jaya

30/06/2025
2k
DAERAH

Dihadapan Menang, Wagub Sani Sebut UIN STS Jambi Kian Berkah dan Maju

29/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Pererat Sinergi Pendidikan Islam, Wali Kota Maulana Sambut Hangat Mentri Agama di Jambi

29/06/2025
2k
DAERAH

Kunjungi Jambi, Menteri Kehutanan & Kaesang Pangarep Mendukung Program Kerja DPW PSI Jambi

28/06/2025
2k
Next Post

Buku Nikah Baru di Kemenag Bungo Digasak Maling

Rumah Dinas, Mobil, Laptop Hingga Handphone Kantor Bakal Dikenakan Pajak

Asa Gala di Tengah Duka Vannesa

DPO Curas Mobil Ekspedisi Handphone Diringkus Tim Polda Jambi di Lampung

Polres Kerinci Temukan Lahan Penyemaian Ganja Seluas Setengah Hektare Dikawasan Hutan Adat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.