SEKATO.ID | JAKARTA – Berdasarkan rekomendasi WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinis terhadap ivermectin sebagai obat Covid-19.
“Untuk itu Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klnik yg diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
Ia mengatakan, dari data-data publikasi global bahwa ivermectin ini digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan hal ini juga sesuai guideline WHO yang dikaitkan dengan Covid-19 treament.
“Yang merekemondasikan bahwa ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan data uji klinis penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19.
“Tentunya pertimbangan dari pemberian persetejuan uji klinik oleh Badan POM disertai dengan adanya dukungan publkasi dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodelogi yang sama yang dapat terpecaya,” tuturnya.
Diketahui Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Sumber: Okezone
Discussion about this post