SEKATO.ID| JAMBI – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Jambi menyetujui dengan hasil kesimpulan Badan Anggaran (Banggar), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi sebuah peraturan daerah.
Pernyataan sikap Fraksi Partai besutan Prabowo Subianto ini disampaikan melalui juru bicara Fraksi yakni H. Muslim, dalam rapat paripurna Selasa 21 September 2021 dengan agenda penyampaian kata akhir atau Stememotivering fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2021.
Menurut H. Muslim, Fraksi Partai Gerindra menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi dengan memperhatikan beberapa catatan seperti besarnya anggaran yang direncanakan penggunaanya untuk mengatasi banjir dimana hampir setiap tahun dianggarkan, salah satunya dengan pembuatan drainase yang berfungsi sebagai saluran yang mengalirkan air sehingga tidak tercipta genangan air atau banjir.
“Oleh sebab itu Fraksi Gerindra berharap adanya drenase ini sebagai solusi mengatasi banjir yang terjadi di kota Jambi bukan sebagai penyebab terjadinya banjir yang dikarenakan prosedur pengerjaan yang tidak sesuai kebutuhan, ” tegas HM panggilan akrabnya H. Muslim, saat membacakan Stememotivering Fraksi Partai Gerindra.
Selain itu kata Politisi didikan Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, pimpinan Komisi X DPR RI dan Putra Absor Hasibuan, SH, Ketua DPRD Kota Jambi ini, menyetujui hasil kesimpulan banggar karena
Dalam Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021, sudah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hal diatas, maka Rancangan Perubahan APBD seperti
yang telah disampaikan oleh saudara Walikota Jambi pada Tanggal 07 September 2021 yang lalu mengalami perubahan, sehingga perlu adanya
perubahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai mana yang
telah di bahas beberapa waktu yang lalu oleh tim Badan Anggaran. “Oleh karena itu, kami dari Fraksi GERINDRA menyatakan menyetujui dengan hasil kesimpulan Badan Anggaran, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2021, ” terang HM lagi.
Berikut adalah nama-nama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Jambi yang menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD KotaJambi TA.2021 jadi Perda, MUHAMMAD YASIR, S.Pd, MM, H. MUSLIM, UMAR PARUK, PUTRA ABSOR HASIBUAN, SH, KASIONO, dan DARMAWAN. (Dk)
Discussion about this post