SEKATO.ID | JAKARTA– Meski diizini penggunaan obat Ivermectin untuk penderita Covid-19, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam uji klinisnya pun menyatakan bahwa obat ini tidak dijual bebas.
“Nantinya jika telah lolos uji, masyarakat tidak bisa membeli bebas. Terutama beli di toko online yang tidak resmi,” ujar Ketua BPOM Penny Lukito dalam video virtual, Senin (28/6/2021).
Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Lalu, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. Rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Serta juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.
“Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19,” bebernya.
Dia menambahkan, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Balitbang Kemenkes.
“Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis,” tandasnya.
Sumber: okezone
Discussion about this post