SEKATO.ID | JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah, mulai gubernur hingga bupati/wali kota, agar mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.
“Gubernur, bupati, dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” ujar Tito seperti tertuang dalam diktum kedelapan Inmendagri dikutip dari laman Setkab, Kamis (8/7/2021).
Selain itu, Tito meminta kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro juga menekankan agar para kepala daerah memedomani Inmendagri 15/2021.
“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah. Tentunya pak gubernur, bupati/wali kota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran,” ujar Suhajar dalam Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (06/07) lalu.
Ia juga mengimbau agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan.
“Agar pemda (pemerintah daerah) meningkatkan sosialisasi PPKM darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
Discussion about this post