SEKATO.ID – Sampai dua pekan lalu pemerintah Malaysia belum secara resmi melarang warganya untuk mudik lebaran. Menteri Kesehatan Malaysia menyebut ada enam hal yang bisa memengaruhi perjalanan antarwilayah, yakni kasus harian, angka penularan, kapasitas rumah sakit, perkembangan kasus COVID, termasuk jumlah nakes yang tertular, dan hasil test di seluruh wilayah.
“Kementrian Kesehatan akan mereview seluruh data dan fakta-fakta sebelum menyarankan atau merekomendasikan kepada komite teknis dalam pertemuan dengan Komite Keamanan Nasional,” demikian pernyataan Kementrian Kesehatan Malaysia dikutip dari Straitstimes.
Sementara itu beberapa wilayah Malaysia sudah memastikan otoritas berwenang akan melarang pemudik datang ke wilayah mereka. Warga yang melanggar akan peringatan juga dapat dituntut secara hukum.
“Saya memperkirakan jalanan dan jalan tol akan ramai pada akhir pekan ini karena banyak orang akan melakukan perjalanan untuk merayakan Ramadan di kampung halaman, karena mereka tak bisa melakukannya tahun lalu akibat control order,” ucap Direktur Pencegahan Kejahatan dan Keamanan Publik Bukit Aman, Datuk Zainal Abidin Kasim
“Mereka (warga) akan melakukan segala cara untuk dapat melakukan perjalanan antarwilayah. Jadi kalau mereka tertangkap kali ini, tidak akan ada lagi peringatan diberikan. Polisi akan segera bertindak,” lanjut Datuk Zainal Abidin Kasim dikutip dari Malaymail.
Kepala Polisi Melaka Datuk Abdul Majid Mohd Ali mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penutupan jalan secara bertahap. Kini sekitar 30 sampai 35 penutup jalan dipasang di jalan masuk atau jalan keluar wilayah di seluruh Malaysia.
Kepolisian Bukit Aman juga memastikan bakal memperketat pemeriksaan para pengguna jalan. Hanya mereka yang membawa surat izin jalan diperbolehkan melintas.
Indonesia telah mengambil kebijakan serupa. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan mudik merupakan keputusan final. Kemenhub juga merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Larangan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Selain itu, mudik lokal pun tidak dizinkan, terutama di wilayah Jabodetabek, dikutip dari Detik.com, Senin (5/4/2021).
Discussion about this post