SEKATO.ID | JAMBI — Pusat Studi Gender LPPM Universitas Jambi resmi meluncurkan hotline pengaduan kekerasan seksual di lingkup Universitas Jambi melalui postingan akun instagram @univ.jambi pada Kamis, (23/6/2022).
Informasi dalam postingan tersebut juga mengatakan bahwa Universitas Jambi sedang menyusun Satuan Tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Universitas Jambi.
Hal ini disambut baik oleh Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi.

Ados Aleksander selaku Ketua LSMM Provinsi Jambi mengatakan bahwa ini merupakan langkah Universitas Jambi yang sangat progresif guna mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual.
“Kami menyambut baik atas langkah progresif Universitas Jambi dalam menindaklanjuti arahan Menteri Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual,” tutur Ados pada Kamis,(23/6/2022).
Dia juga mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi UNJA dalam hal ini karena telah mendengarkan aspirasi yang disampaikan LSMM beberapa waktu lalu.
“Karena maraknya kekerasan seksual sepanjang 2021, kami coba mengunjungi rektorat Universitas Jambi untuk menyerahkan kajian tertulis perihal Urgensi Implementasi Permendikbud No.30 Tahun 2021 di Lingkungan Universitas Jambi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual,” tutur Ados.
Adapun implementasi yang dimaksud yakni seperti pembuatan hotline pengaduan kekerasan seksual, pembentukan satuan tugas PPKS, pemberdayaan videotron UNJA untuk menyebarkan informasi edukasi UNJA bebas kekerasan seksual, hingga pengadaan sosialisasi.
Ados mengatakan LSMM akan terus mendukung UNJA dan akan berkontribusi positif untuk menciptakan UNJA yang bebas kekerasan seksual dalam rangka menyukseskan program Merdeka Belajar.
“LSMM juga berharap semua perguruan tinggi yang ada di Provinsi Jambi segera bergerak menerapkan Permendikbud No.30 Tahun 2021, Ini terobosan baik untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan belajar bagi warga kampus terutama mahasiswa,” tegasnya.
“Selain itu, Permendikbud No.30 Tahun 2021 juga memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas atas setiap kasus pelecehan ataupun kekerasan yang terjadi didalam kampus,” tutupnya. (dos/ara)
Discussion about this post