SEKATO | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14 ribu per liter.
“Tepatnya dikisaran Rp12 ribu per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana, dan Rp17 ribu per liter untuk kemasan premium,” kata Deputi bidang Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto melalui keterangan resmi, Jumat (9/9).
Taufik menyebutkan, saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait saran dan pertimbangan terkait harga minyak goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI, 4 Agustus 2022 lalu.
“Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni – Juli 2021,” tukasnya.
“Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan
penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana
(curah),” imbuhnya.
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut, sambungnya, dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
“Dari Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, yakni harga CPO sebesar Rp9.9 ribu per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak
goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021,
dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Sementara itu pada tahun 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya
sebesar 1,5x – 1,7x dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan sederhana
sebesar 1,3x – 1,5x, lebih rendah bila dibandingkan pada tahun 2022.
“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dapat dikategorikan tinggi,” tuturnya
Berdasarkan perbandingan rasio, sebut taufik, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding
lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar tersebut
menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak
goreng.
“Dengan harga TBS saat ini seharusnya harga minyak goreng dapat lebih rendah,
atau dengan harga minyak goreng saat ini, seharusnya harga TBS mengalami kenaikan,” sambungya.
Lanjutnya, Saat ini harga rata-rata minyak goreng Juni-Agustus adalah sebesar Rp17.350 per liter. Dengan
harga tersebut, seharusnya harga TBS dapat mencapai Rp2.500 per kg.
“Dengan memperhitungkan rasio harga CPO-minyak goreng tersebut, KPPU
berpendapat bahwa harga acuan untuk HET minyak goreng kemasan sederhana (curah)
dapat diturunkan sampai pada kisaran Rp12.000 per liter,” tuturnya.
Terakhir, Taufik berharap penurunan HET untuk minyak goreng sederhana (curah) tidak berdampak terhadap penurunan harga TBS dipetani. Penurunan tersebut, menurutnya, akan berdampak positif untuk menahan laju inflasi, khususnya terhadap volatile food paska adanya kebijakan kenaikan harga BBM.
“Penurunan harga tersebut juga akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pengguna minyak goreng kamasan sederhana (curah) yang harus menghadapi kenaikan harga secara umum saat ini.” punkgasnya (*/dar)
Discussion about this post