JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara seperti bupati, walikota, gubernur, hakim dan para pejabat yang melakukan pernikahan anak atau keluarga inti untuk memberikan laporan maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada.
Berdasarkan Bab I Pasal 1 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN: “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu tertuang dalam undang udang tersebut menyatakan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
KPK menyampaikan peringatan agar tiap penyelenggara negara yang memberikan atau mendapatkan gratifikasi supaya patuh terhadap regulasi demi mencegah praktik korupsi. Jika memang menerima, barang gratifikasi dimaksud mesti dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari sejak diterima
“Untuk gratifikasi ketentuan Undang-Undang (UU) Pasal 12c (Tipikor) 30 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari beritasatu.com berjudul “Pernikahan Kaesang, KPK Singgung Potensi Gratifikasi” Sabtu (7/1/2023).
Ali Fikri mengaku sempat memperoleh laporan penerimaan gratifikasi berbentuk kado pada pernikahan anak dari kalangan penyelenggara negara.
“KPK beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi. Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri (dilaporkan) kepada KPK,” ungkapnya.
Ali menyebutkan, KPK bakal menelaah dulu laporan. Selanjutnya, bakal ditentukan apakah pemberian dimaksud termasuk gratifikasi atau tidak
“30 hari kerja itu dilaporkan pada KPK dilakukan analisis, telaahan, dan kemudian nanti ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak. Sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” ungkapnya
Discussion about this post