• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Korupsi Alat Ukur Stunting, Mantan Kadinkes Sarolangun Rugikan Negara Senilai Rp 696 Juta

Editor Ara Permana Putra
30/11/2023
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | SAROLANGUN- Perkara dugaan korupsi pengadaan alat antropometri tahun anggaran 2022, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sarolangun dr. Irwan Mizwar. Negara mengalami kerugian hingga Rp696 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Sarolangun, Abdul Harris saat konferensi pers penetapan kedua tersangka dr. Irwan Mizwar dan Sep Hurmudin, Rabu (29/11/2023).

Kata dia, pihak Kejari menemukan kerugian negara berdasarkan hitungan pihak inspektorat pada pengadaan alat tersebut sebesar Rp696 juta, dari anggaran total sebesar Rp700 juta lebih.

 

Dalam pelaksanaannya, Abdul Harris menyebutkan yang seharusnya diadakan sebanyak 85 paket, namun hanya diadakan sebanyak 16 paket. Selebihnya fiktif.

 

Baca juga

Sekda Jambi Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dorong Masa Depan Berkelanjutan

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

Bangun Kolaborasi, Kota Jambi Perkuat Program Bangga Kencana untuk Tekan Stunting

Klarifikasi Pemkeb Batang Hari: “Penyerahkan SK Peserta PPPK akan Diserahkan Setelah Proses Administrasi Selesai”

Festival Muharram 1447 H di Kota Jambi: Semarak Hijrah, Muhasabah, dan Dakwah Bersama

“Kalau mengacu pada alat antropometri itu ada per paket, dalam satu paket itu isinya ada 6 item. 5 itemnya berupa alat, satunya berupa tas. Dari alat itu hanya ada 2 yang sesuai, selebihnya tidak sesuai,” ujarnya

 

Terkait tersangka baru, pihak Kejari Sarolangun terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi, guna mengetahui apakah ada keterlibatan yang lain dalam kasus tersebut.

“Kita akan terus melakukan pengembanan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Apakah ada keterlibatan yang lain, kalau untuk sementara ini seperti itu,” ungkapnya

 

Ia menyebutkan, Antropometri adalah tata cara penilaian ukuran, proporsi, komposisi tubuh terkait dengan pertumbuhan balita.

 

Alat antropometri ini harusnya diserah kepada puskesmas. Kemudian diserahkan posyandu.

 

“Setiap Puskesmas itu mendapatkan 5 hingga 6 alat antropometri, dan diserahkan ke posyandu-posyandu,” ucapnya

 

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditetapkam sebagai tersangkan dan ditahan di Lapas Sarolangun.

 

“Keduanya langsung kami tahan 20 hari kedepan dan langsung di bawa ke lapas Sarolangun,” tuturnya.

Atas tindakannya, keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Previous Post

Pimpin HUT Ke-52, Gubernur Al Haris Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Next Post

DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati 11 Ranperda dijadikan Propemperda 2024

Artikel terkait

DAERAH

Sekda Jambi Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Dorong Masa Depan Berkelanjutan

17/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

17/07/2025
2k
DAERAH

Bangun Kolaborasi, Kota Jambi Perkuat Program Bangga Kencana untuk Tekan Stunting

16/07/2025
2k
DAERAH

Klarifikasi Pemkeb Batang Hari: “Penyerahkan SK Peserta PPPK akan Diserahkan Setelah Proses Administrasi Selesai”

16/07/2025
2k
DAERAH

Festival Muharram 1447 H di Kota Jambi: Semarak Hijrah, Muhasabah, dan Dakwah Bersama

16/07/2025
2k
Next Post

DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati 11 Ranperda dijadikan Propemperda 2024

APBD Provinsi Jambi 2024 disepakati Sebesar Rp5,1 Triliun

SMP Negeri 2 Kualatungkal Lakukan Selebrasi Panen Karya Projek Penguatan P5

Penguatan Governansi di Era Digitalisasi

Ombudsman Rilis Kajian Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.