SEKATO.CO.ID | SUNGAI PENUH – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, mengingatkan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait batas akhir pembuangan sampah di lokasi Renah Padang Tinggi (RPT).
Mengingat sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal untuk batas akhir pembuangan sampah di lokasi tersebut hingga bulan Februari mendatang.
“kalau mengacu kesepakatan, untuk batas akhir pembuangan sampah di RPT sampai bulan Februari, ” Kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, Senen (09/01).
Selain itu juga, pembuangan sampah di lokasi RPT sempat di tolak oleh warga Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal pada waktu yang lalu, lantaran mencemari sumber mata air warga setempat.
“Penolakan pembuangan sampah di lokasi RPT adanya keluhan warga,” ujarnya.
Dikatakan Fajran, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk merespon tuntutan dari warga Desa Sungai Ning tersebut.
“Kita berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh sudah bisa mengolah sampah sendiri, sehingga bisa bermamfaat bagi masyarakat, ”Pungkasnya. (Rgk)












Discussion about this post