SUNGAIPENUH, sekato.co.id – Usai naik ke Penyidikan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diminta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,5 milyar.
“Khairi Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh agar segera ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4,5 milyar,” kata Ade, warga Kota Sungai Penuh, Senin (27/11/2023).
Dirinya menambahkan, biar jelas siapa pelaku yang telah melakukan pemotongan anggaran yang diperuntukkan untuk atlet yang bertanding di ajang PORPROV Jambi ke XXIII beberapa bulan lalu, tambahnya.
“Didaerah lain kasus dugaan korupsi dana hibah KONI sudah banyak yang dijebloskan ke dalam penjara. Kini tinggal Kota Sungai Penuh yang belum menetapkan tersangka,” Pungkas Ade.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diharapkan agar segera menetapkan tersangka, agar penegakan supremasi hukum di tengah masyarakat Kota Sungai Penuh tidak menimbulkan tanda tanya.
Selain itu, kita mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri sungai penuh yang telah menaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, ungkapnya
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Alex Hutarauk, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi anggaran hibah KONI Kota Sungai Penuh sudah naik ke tahap penyidikan, beber Alek.
Bahkan dirinya juga membenarkan sudah memeriksa 30 Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
“Ya, Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan 30 Cabor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan” tandas Alek beberapa waktu lalu.(*)
Discussion about this post