JAMBI — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Polda Jambi melakukan penangkapan tiga tersangka dalam kasus penjualan opsetan Harimau Sumatra serta dua gading gajah.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan penangkapan ketiganya itu dilakukan secara terpisah.
“Pelaku penjualan opsetan harimau ditangkap 23 Maret 2021, di Kabupaten Merangin, sedangkan pelaku gading gajah 24 Maret 2021, di Kabupaten Bungo,”katanya, Selasa (30/3/2021) didampingi Komandan SPORC Jambi, Beth Vendri.
Tersangka penjualan opsetan Harimau Sumatra tersebut AW (55) yang ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
“Pelaku mengaku akan menjual opsetan harimau seharga Rp150 juta,”ujarnya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu unit mobil Daihatsu Grandmax nomor polisi BH 8178 KP warna putih, satu sepeda motor merk Honda Spacy warna putih. “Satu unit HP merk nokia, satu unit HP merk samsung dan satu unit HP android merk Realme warna ungu,”ungkapnya.
Sementara itu, tersangka penjual dua gading gajah Sumatra HL(53) dan JAG (31) berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi – Bungo tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
“Pengakuan kedua pelaku mengaku akan menjual dua gading gajah seharga Rp60 juta,”jelasnya.
Para tersangka tersebut terancam hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hal itu sebagaimana di atur dalam pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya,”ucapnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatera sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar,”katanya.
Pihaknya terus melakukan penindakan dan penegakan hukum, bahkan KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.
“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia.”tandasnya (wn).
Discussion about this post