SEKATO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal isu perpanjangan jabatan presiden tiga periode.
Ia menegaskan dirinya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh Karena itu, pemerintahan ini juga harus berjalan tegak lurus sesuai konstitusi.
“Dan sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode,” kata Jokowi melalui akun Instagramnya, Senin (15/3).
Jokowi kembali mengingatkan bahwa, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.
“Mari kita patuhi bersama,” paparnya.
Kabar jabatan presiden tiga periode kembali memanas setelah pendiri Partai Ummat, Amien Rais menyebut, ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 terkait masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengamendemen UUD 1945.
“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” kata Amien dikutip dari kompastv, Senin (15/3).
Amien melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode. Menurutnya, skenario ini muncul akibat adanya opini publik yang bertanya-tanya kemana arah pemerintahan Presiden Joko Widodo di masa depan.
“Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya Innailaihi Wa Innailaihi Rojiun,” ujarnya.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden di era pemerintahan Jokowi bukan terjadi saat ini saja. Perlu diketahui, ketika akhir 2019 lalu kabar serupa ramai diperbincangankan seiring dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945.












Discussion about this post