SEIRING dengan perkembangan teknologi dan adanya revolusi industry 4.0, dengan prinsip artificial Intelligence (kecerdasan buatan), dan big data, serta masyarakat yang telah terkoneksi dengan internet dalam segala aspek mendorong pemerintah untuk melakukan terobosan dalam tata kelola pemerintahan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan perubahan system social dalam masyarakat yang tidak lepas dari penggunaan internet (internet of Things/IoT). E-government (electronic government) adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan penyampaian layanan publik kepada seluruh masyarakat. Dengan E-government diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik, efektivitas internal organisasi pemerintah semakin meningkat dan akses masyarakat terhadap informasi dalam lingkungan pemerintah semakin mudah (Kase, 2010). Pemanfaatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi dalam tata kelola pemerintahan memberikan kemudahan dalam mengakses, meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggraan pemerintah, juga didukung dengan dikeluarkannya instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; lalu Peraturan Presiden (Perpres) No 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, hingga Perpres No.95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengertian E-governmet telah banyak disampaikan oleh para ahli, menurut Hartono (2010) E–Government merupakan suatu proses system pemerintahan dengan memanfaatkan ICT (Information Communication and Technology) sebagai alat untuk memberikan kemudahan proses komunikasi dan transaksi kepada warga masyarakat, organisasi bisnis dan lembaga pemerintah serta stafnya. Sehingga dapat dicapai efisiensi, efektivitas, transparasi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada warganya. Dengan konsep pengembangan menyangkut hubungan Government to Government (G2G), Government to Business (G2B) dan Government to Citizens (G2C). E-government sebagai bentuk penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara mengadopsi teknologi digital, yang dapat meningkatkan hubungan antara masyarakat, pengusaha, pemangku kepentingan, dan pemerintah melalui komunikasi yang dilakukan secara langsung. E-government memungkinkan terjadinya atau terjalinnya komunikasi yang bersifat dua arah antara pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas penyampaian layanan publik, transparansi dalam pengambilan suatu keputusan, mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam persoalan-persoalan publik sehingga dapat ditemukan pemecahannya secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan pembagian informasi antara lembaga pemerintah.
Dengan adanya e-government, masyarakat terlibat dalam partisipasi dengan dua model, yakni dengan ‘bersuara’ atau ‘mengawasi’ atas semua tindakan maupun kebijakan pemerintah. Tentunya, dengan meningkatnya partisipasi masyarakat melalui teknologi dalam tata kelola pemerintahan perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas pemerintah dalam pengaturan dan pemberdayaan tanpa mendominasi.
E-Government dengan memanfaatkan teknologi melalui penggunaan website, twitter, facebook, youtube dan instagram sebagai instrumen komunikasi antara pemerintah dengan warganya dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagai ilustrasi di sejumlah pemerintah daerah sengaja membuat saluran curhat melalui website ataupun dialog publik dalam rangka menampung aspirasi, tuntutan, keluhan sekaligus kritik masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, seperti di Sulawesi Selatan membuat pengaduan dengan nama Baruga,dan Nusa Tenggara Barat membuat program Gubernur Menjawab dan istilah lain yang digunakan. Bahkan, komunikasi politik yang intensif pun di bangun oleh Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah dengan pemanfaatan teknologi dan komunikasi dengan warganya. Melalui teknologi tersebut komunikasi politik terbangun dari satu arah menuju komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah ini menunjukkan tidak hanya kedekatan antara pemimpin dengan yang dipimpin, tetapi juga terbangun model demokrasi yang kian deliberatif.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan transformasi dari era E-Government telah ditetapkan adanya aplikasi umum dan aplikasi khusus. Penetapan jenis aplikasi ini untuk merespon banyaknya pembangunan aplikasi-aplikasi yang ternyata menggunakan anggaran yang tidak sedikit dan tidak terintegrasi antara satu dan lainnya. Permasalahan akan timbul ketika akan dilakukan penggabungan data dari berbagai bagian yang ternyata tidak bisa dilaksanakan karena berbagai alasan. Untuk itu pemerintah meluncurkan 1(satu) aplikasi umum sebagai kanal pengaduan masyarakat yaitu Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (SP4N- LAPOR).
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi juga sedang membangun Command Center yang direncanakan akan launching pada bulan Desember 2022. Command Center Provinsi jambi yang nantinya akan diberi nama Jambi Data Analitik Centre (JDAC) merupakan salah satu sarana dalam membantu pemerintah mengambil suatu kebijakan berdasarkan data-data yang terhimpun dan terintegrasi dalam suatu sistem informasi. Jambi Data Analitik Center terdiri dari 11 (sebelas) dashboard dan 2(dua) portal yang terdiri dari:
1) Bidang Social dan Kependudukan;
2) Bidang Pertanian, Peternakan dan Hortikultura;
3) Bidang Perijinan;
4) Bidang Perindustrian dan perdagangan;
5) Bidang Pendidikan;
6) Bidang Pelaporan dan Sapa Warga;
7) Bidang Pekerjaan Umum;
8) Bidang Pariwisata;
9) Bidang Koperasi dan Umkm;
10) Bidang Keuangan Daerah;
11) Bidang Kebencanaan.
Sedangkan 2 portal yang akan ada didalam Jambi Data Analitik Center adalah adalah:
portal Satu Data Provinsi Jambi dan pembuatan DSS (decision support system).
Command Center Provinsi Jambi lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan dan terintegrasi dengan ruang rapat Gubernur Jambi di mana Gubernur Jambi atau pengambil keputusan bersama-sama dengan tim, untuk melakukan pertemuan, mengambil keputusan menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon terhadap krisis yang dihadapi daerah, di antara meliputi tindakan tanggap darurat, action plan untuk perbaikan dan pemulihan, langkah pengadaaan, dan langkah penyediaan informasi public. Kehadiran Command Center (JDAC) diharapkan dapat menjadi instrument untuk mempersempit kesenjangan digital, membantu efisiensi dan akurasi pengambilan kebijakan berbasis data dan teknologi, serta merevolusi pemanfataan teknologi dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan Provinsi Jambi. JDAC, Jambi Mantap.
*) Penulis adalah Seorang Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan
Discussion about this post