SEKATO.ID, SUNGAIPENIH – Empat terdakwa kasus hibah KONI Kota Sungai Penuh menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Jum’at, (20/12/2024).
Majelis Hakim Tipikor Jambi memutuskan masing-masing terdakwa Khairi, Triko, Beni dan Khusairi General Menejer (GM) Hotel Harvest Jambi 1 tahun penjara serta denda Rp. 50 juta.
“Hakim menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa Triko, Beni, Khairi dan Kusairi dengan vonis 12 Bulan Penjara dan denda Rp. 50 jt, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 1 bulan,” kata Dr. Oktir Neni S.H., M. H., Penasehat Hukum Triko pada Jum’at (20/12)
Sidang kasus yang melibatkan empat Terdakwa ini dimulai pada pukul 10.00 wib dan di skor hingga pukul 12.00 wib. Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada pukul 13.30. Wib dan berakhir pada pukul 16.15 wib.
“Khairi dan Beni menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sedangkan Triko dan Kusairi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” tegas Oktir Nebi.
(Rgk)
Discussion about this post