SEKATO.ID | JAMBI – Apif Firmansyah tak hanya menyampaikan perihal pembelaan di sidang Pledoi, Kamis pagi (07/07/2022). Ia juga memberitahukan ke hakim ihwal kondisinya yang tertekan secara mental, selama bertahun-tahun. Di awali saat ia mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi.
Bagaimana tidak, belum genap dua tahun menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi, pada 18 Juni 2021 Apif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Jujur ada perasaan sedih ketika menerima surat pemberitahuan saya sebagai tersangka namun ada kelegaan karena status saya jelas,”katanya.
Di sisi lain, Apif menyampaikan sejak tahun 2018 sampai tahun 2021, Ia sudah merasa menjalani hukuman karena tekanan sosial yang diterimanya dan keluarga padahal belum ditetapkan sebagai tersangka.
“walaupun saya belum menjadi tersangka, saya seperti sudah menjalani hukuman karena tekanan sosial lingkungan ke saya dan keluarga yang luar biasa seperti teman-teman pada menjauh, orang-orang berkomuniksai dengan saya jadi takut dan urusan usaha dan bisnis ikut terganggu,”jelasnya.
Tidak hanya itu, Apif mengaku bahkan sempat mengajukan pinjaman ke bank tahun 2020. Tapi di tolak pihak bank.
“Karena high risk, Nama saya terus disorot di pemberitaan terkait kasus suap DPRD Provinsi Jambi yang di tangani oleh KPK,”katanya.
Menurut Apif, keluarganya syok dan menghadapi tekanan psikologi. Apalagi surat KPK datang puluhan kali yang diantar pihak pos.
“Ketika ada pihak pos datang jantung kami berdebar kencang. Kecemasan dan ketakutan juga dirasakan keluarga saya terutama termasuk ibu saya yang sudah berumur, ketika rumah saya dan rumah ibu saya di Muara sabak dua kali digeledah KPK pada tahun 2018 dan tahun 2022,”keluhnya. (Hp)
Discussion about this post