SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp900 juta lebib resmi ditahan.
Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kourpsi dengan merugikan negara sebesar Rp908.500 ribu.
“Hari ini kita lalukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/2023).
Tersangka saat ini ditiitpkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahana dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandssnya
Diberitakan sebelumya, penetapan Bambang Purwanto sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022. Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD sejak 2018 sampai tahun 2021 dengan nilai lebih kurang Rp.4.820.351.053.
Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.
Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp908.500 ribu.
Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.
Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eks)
Discussion about this post