SEKATO.ID – Pria berinisial FA (25), warga Sungai Raya, Aceh Timur nekat mencuri handphone (HP) mantan pacarnya, LR. Pelaku cemburu lantaran sering melihat LR bersama oranglain.
Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, mengatakan korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian pasca kejadian yang terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh (16/3/2021) sekitar jam 15.00 WIB.
“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban adalah yang kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” kata AKP Ritian kepada wartawan, Rabu (24/3).
Menurut Ritian, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan namun kandas di tengah jalan. Sehingga FA merampas barang milik mantannya itu. Ia juga mengancam akan membunuh LR jika kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. FA berhasil ditangkap pada Selasa (23/3) diTerminal Barang, Gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar. Saat itu pelaku berniat menjual HP milik korban di salah satu toko ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh, untuk di install ulang.
Ritian menuturkan, korban sempat meminta kepada pelaku untuk mengembalikan HP miliknya secara baik-baik. Namun, pelaku tetap tak mau memberikannya dengan berbagai macam alasan.
“Pelaku yang menjalani proses interogasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun, HP yang pertama diambil telah terjual senilai Rp 800 ribu kepada orang lain,” bebernya.
Barang bukti berupa HP milik korban serta satu unit sepeda motor kini telah diamankan. Pelaku juga masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Ritian.












Discussion about this post