SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Bapemperda DPRD Kota Jambi masih mengkaji dan mengidentifikasi sejumlah Peraturan Daerah (perda) yang terdampak adanya Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana pada tahun 2022 mendatang, pemerintah pusat telah meminta semua daerah menyusun perda sebagai tindak lanjut dari UU Cipta kerja.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menerangkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan 9 (Sembilan) OPD untuk membahas persoalan itu.
“Ini guna mengidentifikasi dan mempertajam beberapa OPD yang terdampak dengan adanya UU Cipta Kerja. Ada sekitar 20 Ranperda yang berdampak dengan undang-undang cipta kerja.
Kemarin kita meminta untuk segera dilakukan penyesuaian agar bisa dilakukan harmonisasi. Kami menunggu dari pemerintah kota Jambi untuk memasukkan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 Senin depan.
Sesudah kami terima nanti sesegera mungkin akan dilakukan harmonisasi. Selanjutnya akan diparipurnakan,” kata Kemas Faried di Gedung DPRD Kota Jambi, Rabu (27/10/2021)
“Yang pastinya bahwa undang-undang Cipta kerja ini kita selaraskan, bahwa ini adalah untuk mempermudah persyaratan perizinan. Jadi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu nanti akan diganti dengan persetujuan guna bangunan (PGB). Banyak memang yang perlu diselaraskan, terutama persoalan perizinan,” lanjutnya.
Mengenai adanya perda yang terdampak, lanjut Kemas, maka bisa saja hanya merubah sebagian atau bisa saja menerbitkan perda baru. “Kalau pasal-pasal yang ada berubah sampai 50 persen, maka harus dilakukan pencabutan dan harus menyiapkan Naskah Akademik (NA),” katanya.
Kata Kemas, jika semua tahapan sudah dilalui dan sudah melalui mekanisme paripurna, maka rencananya pembahasan akan dimulai pada akhir Januari 2022.
“Mudah-mudahan tidak ada hambatan lagi. Karena memang petunjuk dari pusat itu hanya satu tahun. Kalau tidak bakal terkena sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Amirullah mengatakan sejak terbitnya undang-undang Cipta kerja tersebut, pemerintah kota Jambi sudah melakukan inventarisir perda-perda mana yang bakal terdampak dengan adanya aturan tersebut.
“Surat edaran Walikota kepada OPD juga sudah di lakukan. Supaya mereka melakukan inventarisasi. Kemudian dalam kurun waktu berikutnya, kita sudah menemukan ada 20 Perda yang terdampak. Sampai Juli kemarin sudah kita laporkan ke Mendagri. Saat ini belum ada jawaban, tapi kita sudah mengambil langkah-langkah,” kata Amir.
Dia menambahkan, beberapa aturan yang bakal menyesuaikan diantaranya berkaitan dengan IMB serta penerbitan izin gudang.
“Kami sudah sepakat juga, bahwa ditiap OPD harus dibentuk tim khusus, supaya lebih mudah. Karena ini sebagian besar tidak perlu NA, hanya revisi saja. Minimal 2022 ini sudah selesai,” katanya.
Amir mengatakan, senin pekan depan pihaknya akan menyerahkan perda-perda yang bakal direvisi tersebut ke DPRD kota Jambi. “Selanjutnya tentu diadakan rapat pembahasan lagi, baru mungkin nanti selasa ditetapkan, karena ini jumlahnya banyak,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa daerah lain di Indonesia juga sedang melakukan hal yang sama. Pada UU Cipta Kerja, diketahui ada aturan turunan sebanyak 79 PP, dan 45 Perpres. Di masing-masing PP itu mengamanatkan harus diatur lebih lanjut dengan satu perda. (*)
Discussion about this post