SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah untuk segera melakukan upaya antisipasi terhadap ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut RUU tentang PMSE dengan melakukan penyesuaian ke depan, mulai dari regulasi hingga institusi apabila RUU ini telah diundangkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam pandangan Fraksi PDI-Perjuangan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Menurutnya, penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan seluruh perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, block chain, dan financial technology (fintech) agar mendapatkan keuntungan yang maksimal dari perdagangan ini.
“Selain itu, pemahaman yang komprehensif tentang revolusi industri 4.0 juga sangat diperlukan, sehingga berbagai rencana perubahan terhadap regulasi dan institusi nantinya benar-benar tepat guna. Sehingga upaya kita nantinya dapat berjalan sistematis dan terintegrasi sesuai perubahan iptek yang mengubah sistem perdagangan dan perekonomian dengan demikian cepat,” terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Evita sendiri pemerintah harus cepat tanggap terhadap segala pembaruan ini. RUU yang mengatur tentang e-commerce ini akan menjadi tonggak baru perubahan positif terhadap pemanfaatan teknologi di Indonesia. Untuk itu, dalam menjalin kerja sama ini kepentingan nasional indonesia tetaplah harus menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait.
“Pemerintah harus berkomitmen penuh untuk meningkatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara kita selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data yang dibutuhkan di dalam negeri,” tandas Wakil Ketua BURT DPR RI itu.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post