KERINCI, sekato.id – Akankah Asraf ikut bertarung di Pilkada Kerinci 2024 ? Penjabat tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024. Kecuali, Pj tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dalam jangka waktu yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU).
Dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 salah satu persyaratannya tidak boleh mencalonkan pada posisi Pj kecuali berhenti
Aktivis Irwan Aditama mengakui bisa saja Pj menggunakan jabatannya sebagai alat pencitraan jelang Pilkada 2024. Namun, menurut dia, waktunya akan sangat terbatas.
“Tugas negara buat orang sehat. Potret secara jujur bukan hal mudah. Saya tanya, mereka yang pencitraannya tinggi mau enggak, jujur seperti itu?” tandasnya.
Penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur. Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tambah Irwan
Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.
“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.
Kumaini Pemerhati Pemilu sata di konfirmasi pada Selasa (16/4/2024). Terkait majunya PJ Bupati sebagai calon Bupati mengatakan “Boleh tapi harus mundur”.
“Yang jelas pada saat penetapan sudah ada SK pemberhentian dari status ASN,” ucap Kumaini
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Asraf yang dikonfirmasi via Pesan WhatsApp terkait wacana maju di pilkada dan kesiapan dirinya untuk meninggalkan status sebagai ASN, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
(Rgk)
Discussion about this post