• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Akankah Asraf Maju ?

Editor Rengki Pebrima
16/04/2024
in POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

KERINCI, sekato.id – Akankah Asraf ikut bertarung di Pilkada Kerinci 2024 ? Penjabat tak bisa mencalonkan diri di Pilkada 2024. Kecuali, Pj tersebut mengundurkan diri dari jabatannya dalam jangka waktu yang ditentukan Peraturan KPU (PKPU).

Dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 salah satu persyaratannya tidak boleh mencalonkan pada posisi Pj kecuali berhenti

Aktivis Irwan Aditama mengakui bisa saja Pj menggunakan jabatannya sebagai alat pencitraan jelang Pilkada 2024. Namun, menurut dia, waktunya akan sangat terbatas.

“Tugas negara buat orang sehat. Potret secara jujur bukan hal mudah. Saya tanya, mereka yang pencitraannya tinggi mau enggak, jujur seperti itu?” tandasnya.

Penjabat kepala daerah ikut pilkada harus mundur. Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tambah Irwan

Baca juga

Wawako Bukak Pameran Benda Suku Kerinci, Sanggar Ilok Rupo Hidupkan Warisan Budaya Kerinci, Sungai Penuh Yang Spektakuler

Walikota Jambi Maulana Sambut 500 Dokter Spesialis Anestesiologi se-Indonesia

Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Jambi 2025 Resmi Dibuka, 977 Atlet Berebut Piala Bergilir

WaliKota Jambi Tegaskan Komitmen Inklusivitas Melalui Autism and Special Needs Children Expo 2025

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

Penjabat kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

Kumaini Pemerhati Pemilu sata di konfirmasi pada Selasa (16/4/2024). Terkait majunya PJ Bupati sebagai calon Bupati mengatakan “Boleh tapi harus mundur”.

“Yang jelas pada saat penetapan sudah ada SK pemberhentian dari status ASN,” ucap Kumaini

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Asraf yang dikonfirmasi via Pesan WhatsApp terkait wacana maju di pilkada dan kesiapan dirinya untuk meninggalkan status sebagai ASN, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

(Rgk)

Previous Post

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Next Post

Bupati Batang Hari Gelar Acara Halal-Bihalal Dengan PABPDESI dan BPD Se-Kabupaten Batang Hari

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Adli Kusuma, S.H. Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IPPK Koto Baru 2025–2028

25/04/2025
2k
DAERAH

Wabup Kerinci H. Murison Pimpin Gerakan Tanam Padi Serentak di Kabupaten Kerinci

22/04/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Suasana Hangat Warnai Halalbihalal DPP PAN, Monadi Tegaskan Komitmen Perkuat Internal Partai

21/04/2025
2k
Oplus_131072
PLESIRAN

Dukungan Pemilih di 21 TPS PSU ke Dedy-Dayat Semakin Kuat, Pendukung Jumiwan-Maidani Mulai Tebar Fitnah

03/04/2025
2k
POLITIK

LSM Semut Merah Gelar Acara Buka Bersama dengan Panti Asuhan Putra Aisyiah

17/03/2025
2k
Next Post

Bupati Batang Hari Gelar Acara Halal-Bihalal Dengan PABPDESI dan BPD Se-Kabupaten Batang Hari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pengantar LKPJ Tahun 2023

Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., pada acara Farewell Party Pelepasan Kelas XII SMA Negeri 2 Kota Jambi. (Foto: Agus Supriyanto)

Gubernur Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMA Negeri 2 Masuk PTN Favorit

DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2024

Sadis, Pria di Tanjabbar Di Bacok Hingga Luka Robek di Perut dan Tangan, Begini Kata Polisi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page