KUALA TUNGKAL — Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan lahan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) (Makin Grup) yang melibatkan pengurus Koperasi KSUP tiga dari empat orang sudah menjalani vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar).
Ketiganya itu yakni Amde Sarofi, Sutrisno dan Muhammad Berliansyah kesemuanya merupakan pengurus koperasi KSUP mereka masing masing dovons 10 bulan penjara saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Sedangkan Budi Azwar ketua Koperasi KSUP yang juga anggota DPRD Tanjab Barat itu saat ini tengah menjalani persidangan di PN Kuala Tunglal, Budi di Persidangan Senin (1/11/2021) besok akan menghadirkan saksi yang meringankan dari jeratan hukum.
“Sidang sidang yang lainnya (red, tiga terpidana) lainnya menghadirkan saksi ahli juga. Kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,”kata Kuasa Hukum Budi Azwar, Von Zepplin Simbolon.
Simbolon menyebutkan jika saksi yang dihadirkan nanti agar bisa menjelaskan apakah kasus ini perdata atau pidana. Badahal jika dilihat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman kasus tersebut terbukti pidana.
“Biar terang benderang kasusnya apakah pidana atau perdata, Pengurus baru atau pengurus lama dihadirkan suapaya terang benderang,”ungkapnya.
Simbolon menyebutkan jika nantinya ada 10 saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli pidana dan perdata.
“Estimasi 10 saksi, ada saksi ahli pidana dan perdata biar jelas terkait dengan perjanjian,”ujarnya.
Simbolon mengaku jika dengan menghadirkan saksi ahli tersebut nantinya Budi Azwar bisa bebas dari hukuman pidana. Hal ini saat dj akui kuasahukumnya saatditanya maksud dari menghadirkan saksi ahli dan meringankan tersebut agar status pidana Budi lepas.
“Iya, agar biar terbukti kasus ini bukan pidana, bisa lepas dari hukuman pidannya.”tandasnya
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa Budi Azwar tersebut memberikan perintah kepada tiga terpidana lainnya yang saat ini sudah di vonis majelis hakim dan menjalani hukuman di Lapas Klas II B Kuala Tungkal.
Dalam dalwaan jaksa itu perintah Budi Azwar kepada para terpidana lainnya untuk memanen sawit yang ada di lokasi kemudian untuk dijual keluar perusahaan.
Ketiga terdakwa divonis sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP . Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Putusan 10 bulan tersebut di kurangi masa tahanan yang sudah di jalani ketiga terdakwa.
Vonis majelis hakim PN Kuala Tungkal itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun atau 18 bulan.












Discussion about this post