SEKATO.ID, SUNGAI PENUH — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh melaksanakan pemberian remisi kepada 128 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun rincian penerima remisi tersebut terdiri dari 84 orang narapidana kasus pidana khusus narkotika, 1 orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor), serta 43 orang lainnya merupakan narapidana pidana umum.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lingkungan Rutan Sungai Penuh.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, menyampaikan bahwa remisi memiliki peran strategis dalam sistem pemasyarakatan sebagai sarana untuk mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Ini merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi agar mereka terus meningkatkan kualitas diri,” ujar Sahat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Rutan Sungai Penuh terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pembinaan melalui program yang terarah, meliputi pembinaan kepribadian, keagamaan, serta pelatihan kemandirian.
“Kami berharap warga binaan yang menerima remisi dapat menjadikannya sebagai pemacu semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat berperan secara positif dan produktif,” tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
(Rgk)











Discussion about this post