• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Editor Rengki Pebrima
22/11/2025
in DAERAH, HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI – Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, prosedur bukan sekadar tata cara administratif. Ia adalah fondasi moral dan konstitusional yang memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berubah menjadi ancaman bagi warganya. Karena itulah setiap tindakan penyidik—baik penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan—harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan KUHAP. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dengan sah, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun kenyataan di lapangan sering kali jauh dari ideal. Dalam sejumlah kasus, termasuk perkara yang melibatkan M, RBS, dan Radial Nur, ditemukan indikasi bahwa tindakan aparat melangkahi prosedur: penangkapan tanpa surat perintah, penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa saksi, serta penyitaan yang tidak disertai dasar hukum yang sah. Jika temuan tersebut benar, maka persoalan yang muncul bukan sekadar cacat teknis penyidikan, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Hasil Tidak Pernah Boleh Menghalalkan Cara

Prinsip utama negara hukum adalah bahwa segala tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sah. KUHAP mengatur secara ketat syarat-syarat tindakan paksa. Karena itu, penangkapan tanpa surat perintah atau penggeledahan tanpa saksi bukanlah sekadar kekeliruan administratif, tetapi tindakan melawan hukum oleh aparat negara.

Doktrin fruit of the poisonous tree memberikan batas yang tegas: Jika sumber bukti diperoleh secara tidak sah, seluruh hasilnya menjadi tidak sah.

Maka barang bukti yang dikumpulkan melalui cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan. Konsekuensinya, penetapan tersangka yang bersandar pada bukti-bukti tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga

Kota Jambi dan Guangzhou Perkuat Kerja Sama, Fokus Kembangkan Teknologi, Pariwisata hingga Pendidikan

Bioflok Buka Peluang Baru Warga Kasang Lopak Alai, Budidaya Ikan Air Tawar Jadi Sumber Penghasilan Tambahan

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

Bunda Zulva Fadhil, Hadiri ‎Semarak Tradisi Pagelaran Pentas Seni Acara Gerebek Suro di Seridadi

Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepasa BPS Sekaligus Menjadi Partisipan Sensus Ekonomi

Pelanggaran Prosedur adalah Pelanggaran Hak Asasi

Tindakan paksa negara menyentuh inti hak konstitusional warga negara. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan menyentuh hak atas kebebasan pribadi, privasi, rasa aman, dan kepemilikan. Semua hak ini dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, hingga ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketika aparat mengabaikan izin pengadilan atau melakukan penggeledahan tanpa saksi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga pelanggaran HAM. Diskresi yang tidak terkendali adalah bentuk nyata abuse of power—dan penyalahgunaan kekuasaan adalah musuh utama negara hukum.

Praperadilan: Benteng Konstitusional Warga Negara

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang dirancang untuk memastikan bahwa tindakan aparat berjalan sesuai koridor hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 sudah memperluas objek praperadilan, meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Pengadilan-pengadilan negeri juga telah berulang kali menegaskan bahwa tindakan penyidik yang tidak sah menyebabkan seluruh hasil penyidikan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Dalam konteks ini, bila tindakan penyidik dalam kasus-kasus tertentu terbukti tidak memenuhi syarat KUHAP, maka seluruh hasil penyidikan, termasuk penetapan tersangka, harus dinyatakan batal demi hukum.

Menegakkan Hukum dengan Menjaga Martabat Kemanusiaan

Hukum tidak hanya hidup dari aturan, tetapi dari moralitas. Sebagaimana dikemukakan Lon Fuller, hukum kehilangan legitimasi moralnya bila ditegakkan melalui cara melanggar hukum. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Ketika aparat merasa bahwa tujuan menegakkan hukum dapat membenarkan segala cara, maka negara hukum sedang kehilangan rohnya. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Penutup

Kasus-kasus yang menunjukkan pelanggaran prosedur harus menjadi alarm keras bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum adalah ancaman bagi kebebasan warga negara. Prosedur bukan penghambat, tetapi pagar agar hukum tetap bermartabat.

Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila dilakukan melalui proses yang sah, adil, dan sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu semua, hukum akan berubah menjadi bayang-bayang formalitas—kosong tanpa jiwa, dan kehilangan kemampuannya melindungi warganya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku & Literatur Ilmiah

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

2. Andi Hamzah. KUHAP dan Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

3. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

4. Lon L. Fuller. The Morality of Law. Yale University Press, 1969.

5. Peter Mahmud Marzuki. Filsafat Hukum. Kencana, 2017.

6. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.

7. Luhut M.P. Pangaribuan. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 1945

2. KUHAP

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

4. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR

5. Perkapolri No. 6 Tahun 2019

6. Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Yurisprudensi

1. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

2. Putusan MA No. 2232 K/Pid.Sus/2012

3. Putusan PN Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015

4. Putusan PN Medan No. 35/Pid.Prap/2016/PN.Mdn

Rujukan Pendukung

Black’s Law Dictionary, 11th Edition (2019).

Oleh: Prof. Dr. Usman, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Previous Post

Kerinci Juru Kunci di MTQ ke-54 Jambi, Bupati Monadi Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

Next Post

Kejurprov Muaythai Jambi: Tebo Juara Umum, Peta Kekuatan Menuju PON 2028 Terbentuk

Artikel terkait

RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
RAGAM

Pemkot Jambi Tertibkan Kios Bermasalah di Pasar Sitimang, Bangunan Terbengkalai Ikut Dibenahi

10/06/2026
2k
Next Post

Kejurprov Muaythai Jambi: Tebo Juara Umum, Peta Kekuatan Menuju PON 2028 Terbentuk

60 Atlet Berlaga di Kejurprov, KONI Jambi Desak Pabsi Lahirkan Lifter Kelas Nasional dan Internasional

Delapan Kab/Kota Tidak Dinilai. Ombudsman Jambi Pertanyakan Keseriusan Pelayanan Publik Di Jambi

Dukung Koperasi Merah Putih, Kepala Desa Tri Mulya Jaya Ikuti Pelatihan Tata Kelola Desa di Lampung

Perluasan Makam Mahkamah 1, Bukti Keseriusan Pemkot Jambi Menjawab Krisis Lahan Pemakaman

Discussion about this post

Kalender

June 2026
SMTWTFS
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« May    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123