SEKATO.ID, JAKARTA – Penurunan Dana Transfer Daerah 2026
Pada rapat di DPR RI tanggal 21 Agustus 2025, Penanggung Jawab Fiskal sekaligus Bendahara Negara menyampaikan bahwa Dana Transfer Daerah (TKD) Tahun 2026 direncanakan turun drastis sebesar Rp269,9 triliun (29,34%) dibandingkan tahun 2025.
Tahun 2025, TKD mencapai Rp919,9 triliun. Namun pada tahun 2026, pemerintah hanya mengalokasikan sekitar Rp650 triliun.
Pernyataan ini langsung menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, baik melalui forum terbuka maupun komunikasi terbatas. Perlu ditegaskan, rencana ini masih berupa rancangan yang harus dibahas bersama DPR. DPR dapat menyetujui, menolak, atau mengoreksi angka yang diusulkan pemerintah. Sejak era reformasi hingga kini, tarik menarik seperti ini adalah hal yang lazim dalam politik anggaran.
Esensi Dana Transfer Daerah
Dana Transfer Daerah adalah bagian dari APBN yang disalurkan ke daerah untuk:
membiayai urusan pemerintahan sesuai kewenangan,
mendukung layanan publik,
mendorong pembangunan daerah,
serta mengurangi kesenjangan fiskal.
Dana ini mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Daerah (DID).
Kebijakan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, kenyataannya 493 dari 552 daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada TKD, karena kemampuan fiskal lokal mereka terbatas. Hanya DKI Jakarta yang tergolong kuat, dengan realisasi PAD 2024 mencapai Rp50,67 triliun (100% target). Beberapa kota dengan PAD tinggi antara lain Pasuruan, Denpasar, Tangerang Selatan, Tangerang, dan Yogyakarta. Sedangkan di tingkat kabupaten, Badung, Tangerang, Tanah Laut, Mahakam Hulu, dan Balangan menjadi yang tertinggi.
Dampak Pemotongan TKD
Penurunan transfer pusat akan membuat banyak daerah semakin kesulitan menjalankan roda pemerintahan.
Seperti disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI (30 April 2025):
“Seluruh DAU yang kami terima habis untuk belanja pegawai.”
Kondisi serupa terjadi di banyak daerah. Bila TKD dipotong, dampaknya jelas:
Jalan rusak tidak tertangani,
Pelayanan kesehatan makin terbatas, masyarakat terpaksa membayar mahal,
Fasilitas pendidikan rusak, sanitasi sekolah buruk, internet tidak merata.
Menghadapi ini, sebagian kepala daerah memilih jalan pintas: menaikkan pajak daerah, khususnya PBB.
Contohnya:
Kabupaten Pati naik 250%,
Bone 300%,
Semarang 400%,
Cirebon 150–1000%,
Jombang 400%.
Lebih dari 100 kabupaten merencanakan hal serupa. Kenaikan pajak memang sah secara hukum, namun jika tidak proporsional dan tanpa sosialisasi memadai, justru memicu gejolak sosial. Demo besar di Pati bahkan berujung tuntutan agar bupati mundur.
Inilah bukti bahwa krisis fiskal bisa dengan cepat berubah menjadi krisis politik, apalagi di era media sosial yang mempercepat penyebaran isu.
Belajar dari Sejarah
Kita harus belajar dari era 1950-an ketika kebijakan fiskal yang terlalu sentralistik justru menimbulkan gejolak daerah, bahkan mengancam keutuhan NKRI. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang: kebijakan anggaran yang tidak aspiratif bisa menjadi “amunisi” bagi kegaduhan politik.
Stabilitas politik adalah prasyarat utama bagi pemerintahan yang efektif dan pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Politik Anggaran: Antara Pusat dan Daerah
Menteri Keuangan beralasan bahwa penurunan TKD adalah konsekuensi dari kebijakan pemerintah memperbesar belanja Kementerian/Lembaga (K/L) untuk program prioritas. Namun terdapat beberapa catatan kritis:
1. Pengalihan Dana ke Pusat
Dana yang seharusnya masuk ke daerah dialihkan ke K/L di pusat. Narasinya seolah-olah kembali ke daerah, padahal tidak semua daerah punya akses dan kapasitas untuk mendapatkan alokasi program pusat.
2. Minimnya Keterlibatan Daerah
Banyak program prioritas dilaksanakan langsung oleh pusat tanpa melibatkan pemda, sehingga multiplier effect di daerah minim.
3. Risiko Instabilitas
Politik anggaran semacam ini, jika terus dilakukan, berpotensi memicu gejolak di daerah dan mengganggu stabilitas nasional.
Beberapa Catatan dan Usulan
1. Proporsionalitas Anggaran
Program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) memang penting, namun kenaikan anggarannya yang hampir dua kali lipat (dari Rp171 T menjadi Rp335 T) menimbulkan tanda tanya. Apalagi per Juni 2025, realisasi baru Rp5 T. TKD tidak boleh dikorbankan secara berlebihan.
2. Masalah Utang Negara
Utang pemerintah sudah tembus Rp10.269 triliun (Desember 2024)—naik tiga kali lipat dalam era sebelumnya. Proyek infrastruktur seperti IKN dan KCIC justru menjadi beban APBN, padahal sebelumnya dijanjikan tidak. Tahun 2026, pemerintah berencana menarik utang baru Rp781,87 T. Publik berhak tahu detail beban dan strategi pelunasannya agar tidak terjebak dalam “debt trap” ala Sri Lanka.
3. Peran DPR
DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengoreksi APBN, termasuk pemangkasan TKD. Forum lintas fraksi bisa digunakan agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu.
4. Efisiensi Tanpa Mematikan Ekonomi Lokal
Kebijakan efisiensi, seperti larangan rapat di hotel, jangan sampai justru mematikan ekonomi daerah dan sektor pariwisata.
5. Optimalisasi BUMD & PAD
Pemda perlu mengelola BUMD secara profesional agar bisa menopang PAD, terutama di sektor tambang, energi, dan perbankan.
6. Belajar dari Negara Lain
Vietnam, misalnya, mampu menjaga stabilitas politik, efisiensi birokrasi, dan pertumbuhan ekonomi 7,52% di semester I/2025. Bahkan mereka meningkatkan dana transfer ke daerah sebesar 13%. Indonesia perlu bercermin agar tidak kalah bersaing.
Penutup
Mengelola fiskal tidak cukup dengan jargon “utang aman” atau “belanja prioritas.”
Kebijakan harus benar-benar memperhatikan kemampuan riil fiskal, kebutuhan rakyat banyak, serta stabilitas politik nasional.
Pemerintah pusat dan DPR dituntut bijak dan aspiratif dalam menyusun APBN 2026.
Dana transfer ke daerah tidak boleh dipotong secara drastis, karena daerah adalah ujung tombak pelayanan publik. Bila daerah goyah, maka yang terancam bukan hanya layanan masyarakat, melainkan juga stabilitas politik dan keutuhan NKRI.
(*)












Discussion about this post