SEKATO.CO.ID | SAROLANGUN- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, menetapkan mantan Kepala desa (Kades) Bernai, Kecamatan Sarolangun, Zakaria Ansory (ZA) sebagai tersangka.
“Ya, penetapan tersangkanya sejak 9 Oktober 2023 kemarin, dan langsung kita tahan, ZA menjadi tersangka bersama Pj Kades, sebelum dia, yaitu Widodo,” kata Kajari Sarolangun melalui Kasi Pidsus Abdul Harris, Selasa (10/10/2023).
Ia menuturkan, perkara yang menjerat ZA sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Bernai tahun anggaran 2016 menuju tahun 2017.
Selain itu penyimpangan dalam pengapusan aset desa berupa pemusnahan gedung kantor desa Bernai yang lama pada tahun 2016 serta pengelolaan aset Desa Bernai.
“Yaitu, berupa sebidang tanah desa tahun 2016. Masa penahanan ZA dan Widodo mulai tanggal 9 sampai 28 Oktober 2023,” ucapnya. (*)












Discussion about this post