SEKATO.CO.ID | JAMBI- Suhu Perpolitikan di Provinsi Jambi kembali memanas. Burhanudin Mahir atau yang akrab dipanggil Cik Bur melakukan gugatan kepada DPP dan DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Gugatan ini dilayangkan Cik Bur ke PN Jambi 135/Pdt.G/2023/PN Jmb dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum dan didaftarkan pada Selasa, 19 September 2023.
Belum diketahui pasti apa yang menjadi motif gugatan Cik Bur ini, namun diduga kuat adalah terkait dengan dicopotnya Cik Bur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
Sekretaris DPD Provinsi Jambi Syamsurizal menyebutkan belum mengetahui pasti apa yang digugat oleh Cik Bur.
“Kita belum tau apa yang digugat, salinannya kita belum dapat,” ungkapnya.
Namun, dirinya membenarkan bahwa DPP Partai Demokrat telah mencopot Cik Bur dari jabatan Waka DPRD Provinsi Jambi.
“Itu wewenang DPP, sebagai kader kita tegak lurus,” tegasnya.
Dari SK yang diterima Iday, bahwa diketahui pengganti Cik Bur di kursi pimpinan DPRD Provinsi Jambi adalah Yuli Yuliarti.
“Kalau SK dari DPP itu benar, penggantinya Hj Yuli Yuliarti yang anggota fraksi kita,” pungkasnya. (*)












Discussion about this post