SEKATO.CO.ID | JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk maju pada Pileg 2024 mendatang.
Penetapan DCS ini berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.
Setelah DCS diumumkan, nantinya mereka akan menunggu tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan tersebut.
Dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024, KPU Provinsi Jambi menetapkan sebanyak 734 daftar calon sementara.
Berikut DCS yang diumumkan oleh KPU:












Discussion about this post