SUNGAIPENUH. sekato.co.id – Sebanyak 97 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh mendapat hak remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke 78.
Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana di Rutan Sungai Penuh dihadiri oleh Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, Sekda Alpian dan Bupati Kerinci yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Ketua DPRD Kerinci dan seluruh Forkopimda. Kamis (17/8/2023)
Kepala rutan Sungai Penuh, Indra Yidha kepada awak media mengatakan, saat ini di Rutan Sungai Penuh diisi sebanyak 217 Warga Binaan. Dan pada HUT RI ke 78, sebanyak 97 warga binaan menerima Remisi.
Adapun Remisi yang di berikan di antaranya: Pidana Khusus Narkotika sebayak 55 Orang, Pidana Khusus Tipikor 4 Orang dan Pidana Umum lainnya 38 Orang. Besaran Remisi yang di berikan:
1 bln sebayak 33 org, 2 bln sebayak 23 org, 3 bln sebayak 29 org, 4 bln sebayak 7 org dan 5 bln sebayak 5 org.
“Sebanyak 97 warga binaan yang menerima remisi dan pada hari ini (1) satu orang ada yang langsung bebas murni,” ujarnya.
Kepala Rutan Sungai Penuh, Indra Yudha juga menyampaikan, saat ini di rutan Sungai Penuh tahanan yang paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia mengaku, berkomitmen tidak akan memberi peluang sedikitpun baik warga binaan maupun petugas lapas untuk melakukan atau menyelundupkan narkoba ke rutan Sungai Penuh.
“Jika ada petugas ataupun warga binaan menyelundupkan narkoba ke rutan Sungai Penuh akan kami tindak sesua peraturan yang berlaku,” tegasnya.
(Rgk)












Discussion about this post