• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi

Editor Ara Permana Putra
08/08/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMB I- Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH memberikan Jawaban Pemerintah Terhadap Agenda Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Jawaban Pemerintah tersebut disampaikan Gubernur saat mengikuti Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi Selasa, (08/08/2023).

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tanggapan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Jambi. Pada prinsipnya yang disampaikan tersebut merupakan masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga ketiga Ranperda nantinya dapat menjadi payung hukum yang implementatif,” ucap Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, Pemerintah Provinsi Jambi sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya meningkatkan pendapatan sumber penerimaan daerah terutama yang bersumber dari komponen pendapatan asli daerah, melalui optimalisasi penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan serta perluasan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga telah memberikan kemudahan/relaksasi berupa pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak dapat memanfaatkan program tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, sehingga objek pajak yang tidak aktif akan menjadi potensi pajak yang aktif kembali,” kata Gubernur Al Haris.

“Berkaitan dengan saran agar Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada disekitar perusahaan atau kawasan industri dan selalu berkoordinasi dan kerja sama yang terukur dengan pihak terkait seperti Lembaga Adat Melayu (LAM), sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik,” sambung Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, terkait pembentukan BRIDA Provinsi Jambi, pemerintah sepakat perubahan atas perda sebelumnya dapat menghasilkan daya kerja yang lebih produktif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Baca juga

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

KONI Jambi Dorong Atlet Muaythai dan Binaraga Lolos ke PON 2028

“Pembentukan BRIDA bersamaan juga dengan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BRIDA yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah. Dengan adanya struktur baru pada BRIDA yang lebih mengedepankan jabatan fungsional, diharapkan pejabat tersebut dapat melaksanakan tugas khusus sesuai dengan bidang keahlian yang dimilikinya, yaitu bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi,” jelas Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris memaparkan, ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa jenis perangkat daerah provinsi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 18 Tahun 2016, Rumah Sakit Umum Daerah dan/atau Rumah Sakit Khusus Daerah tidak diwadahi dalam bentuk dinas atau badan tertentu, karena Rumah Sakit melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Lebih lanjut, dalam Pasal 21 PP 18 Tahun 2016, bahwa terdapat unit pelaksana teknis dinas daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.

“Dengan demikian, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi merupakan UPTD di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,” papar Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menjelaskan bahwa dalam menetapkan besaran tarif Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menaati rambu-rambu yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tidak melebihi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, dan dengan memperhatikan penerapan tarif serupa yang diberlakukan pada pemerintah provinsi terdekat lainnya, serta untuk tarif retribusi jasa usaha telah diperhitungkan terhadap kemampuan wajib retribusi sebagai pengguna jasa.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi Jambi senantiasa melibatkan lintas sektoral dan para pihak dalam penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah agar lebih bersinergi dan terintegrasi.

“Sanksi denda administratif yang diatur dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terhadap Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari pajak dan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Hal ini mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Gubernur Al Haris. (*)

Previous Post

Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah, 4 Orang Oknum Kelurahan di Kabupaten Bungo Diamankan

Next Post

Rayakan HUT IWO ke 11, PW IWO Jambi Perkenalkan Teh dan Kopi Asli Jambi

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Rayakan HUT IWO ke 11, PW IWO Jambi Perkenalkan Teh dan Kopi Asli Jambi

Tanjab Barat Masih Jadi Jalur Penyelundupan, Salah Satunya Lobster ke Singapura

Berulang Kali Lakukan Pembakaran Lahan, Pak Janggut Diringkus Polisi dan Jadi Tersangka

Ombudsman Jambi : Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan Publik 

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123