SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT — Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap S (30) warga Desa Balam jaya Sungai Aken, Kevamatan Batang Gasal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membawa narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram.
Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan menuju Tungkal Ulu.
“Penangkapan kita lakukan Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 12.30 wib di kelurahan Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Kapolres menyebutkan jika pelaku yang bersifat sebagai kurir seusai dengan arahan yang diminta pengirim kepada tersangka. Narkotika itu diduga akan diedarkan diwilayah Tanjabbar
“Hasil pemeriksaan kepada tersangka positif ametamin narkotika,” ujarnya
Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau 112 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati.
Dari tangan tersangka selain di amankan narkotika jenis sabu polisi juga mengamankan barang bukti berupa mie lidi.
“Ada milidi yang ada dalam satu paket kardus yang juga berisi narkotika ini.” Tansasnya. (Eks)












Discussion about this post