SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT — Kasus persetubuhan yang di lakukan K (17) terhadap kekasihnya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Septia Intan Putri mengatakan tersangka dan korban merupakan anak dibawah umur. Keduanya menjalin hubungan asmara sudah sekitar 1 tahun berjalan.
“Awalnya orang tuanya curiga kenapa anaknya banyak termenung dan diam diri,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Septia menyebutkan setelah didesak orang tuanya korban akhirnya membuka diri dan menceritakan apa yang sudah terjadi dengan dirinya.
“Saat itu orang tuanya tanya kamu kenapa. Ada masalah. Atau kamu ada pacar disitulah korban baru may bicara,” ungkapnya.
Kasat menyebutkan usai mendapat keterangan dari anaknya orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Tanjabbar.
“Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebutnya.
Laporan itu dilakukan oleh orang tua korban pada 5 Juni 2023 lalu. Pelaku sendiri diketahui baru selesai menyelesaikan pendidikan SMA nya. Sedangkan korban masih duduk dibangku SMP.
“Kejadian terkahir dilakukan keudanya 3 juni 2023 lalu.” Tandasnya. (Eks)












Discussion about this post