• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tiga Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kerinci Jadi Tahanan Rumah

Editor Rengki Pebrima
22/05/2023
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

KERINCI – Terdakwa kasus korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 Miliar menjadi Tahanan Rumah.

Ketiga terdakwa berubah status menjadi Tahanan Rumah yakni Adli selaku Pengguna Anggaran (PA), Beni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Loli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikonfirmasi Senen (22/05/2023) mengatakan, benar ketiga terdakwa kasus rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dialihkan status penahananya dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah oleh hakim Tipikor. Jaksa dalam hal ini selaku pelaksana putusan maupun penetapan hakim telah melaksanakan perintah penetapan pengalihan itu, ujar Andi.

“Iya, Kalau tahanan rumah biasanya tempat dimana orang yang bersangkutan mengajukan pengalihan, biasanya dialamat KTP terdakwa atau dialamat tempat penjamin yang mengajukan jaminan penangguhan. Kalau untuk urusan kepentingan persidangan tiga terdakwa boleh meninggalkan rumah, Kalau bukan untuk persidangan harus mengajukan izin terlebih dulu ke Jaksa,” tambah Andi.

lanjut dijelaskanya, bahwa terdakwa Beny menjalani tahanan di rumah beralamat di Kota Sungai Penuh, sedangkan terdakwa Adli dan Loli menjalani tahanan rumah di Kota Jambi, lanjutnya.

Sebelumnya dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Riadi Pratama, SH ketika dikonfirmasi Wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Baca juga

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Menurutnya, dalam keterangan Hakim Tipikor Jambi mengatakan bahwa tiga terdakwa Adli, Beni dan Loli akan menjadi tahanan rumah.

Menanggapi hal ini JPU mengungkapkan bahwa tahanan rumah tersebut merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor Jambi.

“Alasannya adalah kerugian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terdakwa. Setelah adanya keputusan yang incraht baru titipan kerugian itu akan diserahkan ke kas negara,”terang JPU.

Meskipun demikian lanjutnya, terkait dasar pengalihan status tahanan ia mengatakan ditanyakan langsung kepada Majelis Hakim.

“Karena itu (tahanan rumah-red) merupakan kewenangannya Hakim. Karena Hakim tadi juga menyebutkan alasan -alasan kenapa bisa dijadikan sebagai tahanan rumah,” ungkapnya.

Disisi lain, pengembangan kasus ini, JPU mengatakan dalam perkara ini pihaknya akan melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
(*/Rgk)

Previous Post

Wagub Sani Pimpin Upacara Harkitnas

Next Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Upacara Harkitnas Ke-115

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Upacara Harkitnas Ke-115

KOMPEJ Batanghari Minta dinas ESDM dan DLH Serius Sikapi Galian C dan PETI

Rutan Sungaipenuh Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Berkerja sama Dengan UPTD Balai Platihan Kabupaten Kerinci

DPRD Tanjab Timur Tinjau Langsung Proyek Peningkatan Jalan Opril Jembatan Bagian Timur

Hadiri Peresmian Gedung SMA 12 Kota Jambi, Edi Purwanto Dorong Pemprov Ajukan Kebutuhan Ruang Kelas

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123