KUALATUNGKAL — Terapkan Peraturan Mentri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahan Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalukan inventarisir lahan masyarakat dikawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rudy Agung Agralaksana (RAAL).
Kepala Desa Dusun Mudo Ester, mengatakan pihaknya saat ini telah membentuk tim yang terdiri dari pihak Kecamatan Muara Papalik dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Tim itu kata dia sudah dibentuk sejak sekitar 2 bulan lalu.
“Tim sudah terbentuk dan sedang malaksanakan proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU PT RAAL. Ini sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021,” katanya, Jum’at (7/4/2023).
Kades Dusun Mudo menyebutkan proses ingentarisir ini dilakukan untuk menjakankan Permentan nomor 18 tahun 2021 sebagai fasilitas kebun perusaahan disekitar masyarakat.
“Tahapan pertama sosialisasi, pembentukan tim inventarisir lahan masyarakat. Saat ini setelah tim dibentuk baru proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU,” sebutnya.
Terkait berapa lama proses inventarisir lahan masyarakat disekitar HGU Kades Dusun Mudo belum dapat mastikan. Akan tetapi pihaknya akan sesegera mungkin untuk dapat menyelesaikan proses inventarisir lahan masyarakat sekitar tersebut.
“Kita belum tau sampai kapan, yang jelas kewajiban desa itu menginventarisir lahan masyarakat setelah selesai itu baru kita penyampaiannya kebupati,” sebutnya.
Tim akan turun kelapangan melakukan infentarisir lahan masyarakat setelah lebaran akan lebih optimal.
“Belum tau ini, saat inikan bulan puaso tidak mungkin kita turun kelapangan. Mungkin setelah lebaran baru ada proses turun kelapangan,” ujarnya.
Dusun Mudo sendiri memiliki batas dengan sejumlah perusaaah selain PT RAAL juga terdapat PT Palma Abadi dan PT CKT. Lahan HGU PT RAL sendiri luasnya mencapai 2007 hektare sementara luas lahannya mencapai 4000 hektare.
“Itu menurut pengakuannya perusahaan yang HGU 2007 hektare yang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1000 lebih,” ungkapnya.
Kades Dusun Mudo berharap proses perpanjangan HGU harus sesuai dengan permentan nomor 18 tahun 2021. Sejauh ini kepentingan masyarakat terkait perosalan lahan dari pihak pemda itu selau ikut menbantu.
“Sejauh ini membantu berdasarkan permentan berjalan sebagaimano mestinyolah nomor 18 2021 tentang perkebunan.” Tutupnya
Sementara itu, Sekertaris Disbunak Tanjab Barat, Riduwan mengatakan proses infentarisir tersebut dilakukan untuk memenuhi 20 persen tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam permentan nomo 18 tahun 2021.
20 persen yang dimaksud dalam permentan tersebut merupakan diluar HGU perusahaan. Jika nanti PT RAAL tidak memiliki 20 persen dari luas HGU maka bisa dilakukan dengan beberapa upaya yang bisa dilakukan sebagaiaman diatur dalam permentan tersebut.
“Apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur adanya kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat, yang akan difasilitasi oleh perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan atau pola kemitraan lainnya.” Tutup Mantan Camat Muara Papalik ini.
Untuk diketahui proses iventarisir tersebut merupakan bagian dari proses kewajiban perusahaan untuk memenuhi 20 persen diluar HGU. Hal ini sebagaikana diatur dalam Peraturan ATR/BPN no 18/21 sebagaimana pasal 82 ayat 3 yang berbunyi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan dinidang perkebunan.
Hal ini tentu sejalan dengan peraturan mentri pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang pola dan bentuk fasilitasi sebagaimana pada pasal 2 huruf a,b,c dan d, pasal 3 ayat (1), (2),(3) dan (4).
Sedangkan untuk persiapan tertuang dalam permen nomor 18 tahun 2021 tentang perdiapan tertuang dalam pasal 10 huruf (a) sampai huruf (g). Kemudian terkait sosialisasi tertuang pada pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), (5) huruf a,b,c,d dan e.












Discussion about this post