• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Terapkan Permentan, Desa Dusun Mudo Lakukan Inventarisir Lahan Masyarakat Disekitar HGU PT RAAL

Editor Ara Permana Putra
08/04/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

KUALATUNGKAL — Terapkan Peraturan Mentri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar perusahan Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melalukan inventarisir lahan masyarakat dikawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rudy Agung Agralaksana (RAAL).

Kepala Desa Dusun Mudo Ester, mengatakan pihaknya saat ini telah membentuk tim yang terdiri dari pihak Kecamatan Muara Papalik dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak). Tim itu kata dia sudah dibentuk sejak sekitar 2 bulan lalu.

“Tim sudah terbentuk dan sedang malaksanakan proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU PT RAAL. Ini sesuai dengan Permentan nomor 18 tahun 2021,” katanya, Jum’at (7/4/2023).

Kades Dusun Mudo menyebutkan proses ingentarisir ini dilakukan untuk menjakankan Permentan nomor 18 tahun 2021 sebagai fasilitas kebun perusaahan disekitar masyarakat.

“Tahapan pertama sosialisasi, pembentukan tim inventarisir lahan masyarakat. Saat ini setelah tim dibentuk baru proses infentarisir lahan masyarakat disekitar HGU,” sebutnya.

Terkait berapa lama proses inventarisir lahan masyarakat disekitar HGU Kades Dusun Mudo belum dapat mastikan. Akan tetapi pihaknya akan sesegera mungkin untuk dapat menyelesaikan proses inventarisir lahan masyarakat sekitar tersebut.

Baca juga

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

“Kita belum tau sampai kapan, yang jelas kewajiban desa itu menginventarisir lahan masyarakat setelah selesai itu baru kita penyampaiannya kebupati,” sebutnya.

Tim akan turun kelapangan melakukan infentarisir lahan masyarakat setelah lebaran akan lebih optimal.

“Belum tau ini, saat inikan bulan puaso tidak mungkin kita turun kelapangan. Mungkin setelah lebaran baru ada proses turun kelapangan,” ujarnya.

Dusun Mudo sendiri memiliki batas dengan sejumlah perusaaah selain PT RAAL juga terdapat PT Palma Abadi dan PT CKT. Lahan HGU PT RAL sendiri luasnya mencapai 2007 hektare sementara luas lahannya mencapai 4000 hektare.

“Itu menurut pengakuannya perusahaan yang HGU 2007 hektare yang Izin Usaha Perkebunan (IUP) 1000 lebih,” ungkapnya.

Kades Dusun Mudo berharap proses perpanjangan HGU harus sesuai dengan permentan nomor 18 tahun 2021. Sejauh ini kepentingan masyarakat terkait perosalan lahan dari pihak pemda itu selau ikut menbantu.

“Sejauh ini membantu berdasarkan permentan berjalan sebagaimano mestinyolah nomor 18 2021 tentang perkebunan.” Tutupnya

Sementara itu, Sekertaris Disbunak Tanjab Barat, Riduwan mengatakan proses infentarisir tersebut dilakukan untuk memenuhi 20 persen tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam permentan nomo 18 tahun 2021.

20 persen yang dimaksud dalam permentan tersebut merupakan diluar HGU perusahaan. Jika nanti PT RAAL tidak memiliki 20 persen dari luas HGU maka bisa dilakukan dengan beberapa upaya yang bisa dilakukan sebagaiaman diatur dalam permentan tersebut.

“Apabila di sekitar perkebunan tidak ada atau tidak tersedia lahan lagi, telah diatur adanya kegiatan produktif lain yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan masyarakat sekitar yang akan menerima manfaat, yang akan difasilitasi oleh perusahaan seperti pola kredit, pola bagi hasil, dan atau pola kemitraan lainnya.” Tutup Mantan Camat Muara Papalik ini.

Untuk diketahui proses iventarisir tersebut merupakan bagian dari proses kewajiban perusahaan untuk memenuhi 20 persen diluar HGU. Hal ini sebagaikana diatur dalam Peraturan ATR/BPN no 18/21 sebagaimana pasal 82 ayat 3 yang berbunyi kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengen ketentuan peraturan perundang-undangan dinidang perkebunan.

Hal ini tentu sejalan dengan peraturan mentri pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang pola dan bentuk fasilitasi sebagaimana pada pasal 2 huruf a,b,c dan d, pasal 3 ayat (1), (2),(3) dan (4).

Sedangkan untuk persiapan tertuang dalam permen nomor 18 tahun 2021 tentang perdiapan tertuang dalam pasal 10 huruf (a) sampai huruf (g). Kemudian terkait sosialisasi tertuang pada pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), (5) huruf a,b,c,d dan e.

Previous Post

BPK Diminta Audit Sewa Rumah Pribadi Ahmadi Jadi Rumdis Walikota

Next Post

Tanggapi LKPJ Walikota Jambi Tahun 2022, Pansus IV LKPJ DPRD Kota Jambi Gelar RDP

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Tanggapi LKPJ Walikota Jambi Tahun 2022, Pansus IV LKPJ DPRD Kota Jambi Gelar RDP

Ariansyah Apresiasi Kegiatan DWP UIN STS Peduli Keluarga PKH

Pansus I LKPJ Walikota Jambi Tahun 2022 Adakan RDP di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi

Demokrat Tanjabbar Berbagi Takjil ke Masyarakat

Muliakan Para Penghafal Al-Quran, Al Haris Hadiahkan Umroh Gratis pada Orang Tua Hafidz

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123