KERINCI – Anggaran Dana Desa yang di gulirkan oleh Pemerintah Pusat, diharapkan Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes, sehingga dapat mendatangkan pendapatan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar guna mensejahterakan Masyarakat Desa.
Namun ironisnya, dari total 285 Desa yang ada di Kabupaten Kerinci, terdapat 80 Desa di Kabupaten Kerinci yang belum membentuk badan usaha milik Desa sisanya ada Bumdes yang sedang berkembang adapula Bumdes yang jalan di tempat.
Hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kerinci Kemdepit.
”Tujuan mendirikan Bumdes untuk memberikan mamfaat bagi masyarakat setempat,lantaran Desa sudah memiliki pendapatan sendiri melalui Bumdes yang mereka kelola,” Kata Kabid Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kerinci Kemdepit, Jumat (10/03).
Menurutnya, salah satu penggunanaan Dana Desa adalah untuk pengembangan Bumdes melalui penyertaan modal kepada Bumdes agar bisa berkembang dan berjalan layaknya usaha pada umumnya.
Namun terdapat di antara Pemerintah Desa yang tidak menyerahkan, penyertaan modal tersebut ke pengurus Bumdes guna untuk pengembangan Bumdes itu sendiri.
”Problem Bumdes yang jalan di tempat maupun yang belum di bentuk ini, di sebabkan adanya Pemerintah Desa yang tidak menyerahkan penyertaan Modalnya guna untuk pengembangan Bumdes, pada hal anggaran untuk Bumdes selalu di anggarkan setiap tahunnya,”Ujarnya
Lanjut “Pada tahun 2017 hingga 2021 terdapat Rp.2 Milyar lebih, anggaran untuk Bumdes di kembalikan ke kas Desa, lantaran tidak bisa di mamfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Desa,”Tegasnya
Kemdepit mengajak kepada Pemerintah Desa untuk mengelola Bumdes dengan Baik serta mengenali potensi yang ada di Desa masing-masing dan menyerahkan penyertaan modal untuk Bumdes agar bisa maju dan sejajar dengan Desa lainnya yang telah memiliki pendapatan sendiri.(Tim)












Discussion about this post