SEKATO.CO.ID | JAMBI – Jelang akhir tahun dan libur natal tahun baru, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suharlan menyampaikan konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di Tahun 2022 pada para Wartawan dan Jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan bertempat di Aula Jaksa Agung Soeprapto, Jum’at 23/12/2022.
Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Asisten Intelijen Jufri menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan Kejaksaan yakni mengekseksusi Terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap maka Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah berhasil mengamankan buronan sebanyak 3 orang DPO yakni Siswati binti Yahmin Kasus Korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas, Andi Veryanto kasus pajak.
“Tiga DPO berhasil ditangkap ditahun 2022 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO,” jelas Jufri, Asintel Kejati Jambi.
Berdasarkan data DPO yang belum tertangkap terapat delapan orang DPO antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin, M Atiq Kasus korupsi dana desa Snapu Jaya. (*)












Discussion about this post