SEKATO.CO.ID | TANJUNGJABUNG BARAT — Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuabn Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku merupakan tentangga korban yang sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat terhadap korban oleh pria berusia 51 tahun.
Penangkapan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penangkapan pada Rabu 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 62/XII/2022/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 14 Desember 2022.
Pelaku diketahui merupakan tentangga korban yang merupakan Warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
“Iya, Rabu kemarin di tangkapnya pelaku itu. Kalau dari keterangan korban,” kata sumber di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (17/12/2022).
Kejadian itu terungkap setelah ibu korban diberitau tentangganya jika anaknya tersebut telah dicabuli oleh pelaku. Mendapat informasi itu kemudia ibu korban meminta keterangan dari anaknya.
“Terus buat laporan kepolres dan dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Pelaku saat itu langsung di amankan dan diperiksa di Polres Tanjab Barat. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah pelaku ditahan atau tidak.
“Kalau ditahan atau idaknya belum tau coba tanyo Buk Kasat,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta membenarkan saat ini pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Iya, berdasarkan Laporan ibu korban kita lakukan penangkapan, Rabu lalu,” katanya. (*)












Discussion about this post