SEKATO.ID | JAMBI – Menindaklanjuti persoalan SD Negeri 164/IV Kota Jambi pasca terbakar, Komisi IV DPRD Kota jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Selasa (10/05/2022).
RDP tersebut dilaksanakan guna membahas aset kerugian dan masa depan peserta didik atau siswa.
Dalam keterbukaan informasinya, Komisi IV DPRD Kota Jambi menyebutkan dalam rapat tersebut memberikan usul agar SD Negeri 164/IV Kota Jambi digabung dengan SD Negeri 190/IV Kota Jambi.
Penggabungan tersebut diusulkan mengingat lokasi yang berdekatan serta jumlah siswa hanya mencapai 85 siswa.
Selain itu, atas pertimbangan lokasi SD Negeri 164/IV Kota Jambi yang tidak representatif karena letaknya terdapat genangan air dan akses jalan sempit.
Hal ini pun pada prinsipnya disetujui Dinas Pendidikan Kota Jambi namun yang lebih mendesak adalalah penyelamatan siswa terutama siswa kelas 6 yang sebentar lagi menghadapi ujian sekolah. (HP)












Discussion about this post