SEKATO.ID | JAKARTA — Keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada sanksi kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.
Sanksi tersebut berupa denda dengan jumlah sebesar Rp6 Miliar sesuai dengan putusan yang dibacakan Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, Kamis (24/02/22) dengan perkara nomor register 08/KPPU-M/2021 yang berawal dari penyelidikan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh KPPU yaitu Perkara Nomor 18/KPPU- M/2020 yang merupakan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yakni Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong), perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya mengatakan Paska penyelidikan kasus tersebut, Terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT. Perindustrian Sawit Synergi (PT. PSS) dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT. BMSJ) kepada KPPU.
“Perusahaan yang diambil alih, PT PSS, merupakan pengusaha kawasan
berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat, dan PT BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang 2 (dua) sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Daswin mengungkapkan bahwa KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.
“Induk usaha Terlapor, KL–Kepong,
merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia,” ungkapnya.
KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT. PSS
efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018.
“Sehingga berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT BMSJ,” jelasnya.
Daswin mengatakan, fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa
Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 hari. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp.6 Miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi
untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha. Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi,” pungkasnya. (*/alra/eko)












Discussion about this post