• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp6 Miliar Kepada KL-Kepong Plantation Holding Sdn. Bhd

Editor Ara Permana Putra
24/02/2022
in DAERAH, HUKUM, LINGKUNGAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA — Keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Perindustrian Sawit Synergi dan PT Bumi Makmur Sejahtera Jaya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada sanksi kepada KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd.

Sanksi tersebut berupa denda dengan jumlah sebesar Rp6 Miliar sesuai dengan putusan yang dibacakan Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, Kamis (24/02/22) dengan perkara nomor register 08/KPPU-M/2021 yang berawal dari penyelidikan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh KPPU yaitu Perkara Nomor 18/KPPU- M/2020 yang merupakan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh grup usaha dari Badan Usaha Induk Tertinggi Terlapor, yakni Kuala Lumpur Kepong Berhad (KL-Kepong), perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang perkebunan (minyak sawit dan karet).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya mengatakan Paska penyelidikan kasus tersebut, Terlapor bersikap kooperatif dan beritikad baik dengan melakukan pemberitahuan atas akuisisi sebagian besar saham PT. Perindustrian Sawit Synergi (PT. PSS) dan PT. Bumi Makmur Sejahtera Jaya (PT. BMSJ) kepada KPPU.

“Perusahaan yang diambil alih, PT PSS, merupakan pengusaha kawasan
berikat di Kalimantan Timur yang bergerak di bidang refinery crude palm oil (CPO) dari pengusaha tempat penimbunan berikat, dan PT BMSJ merupakan perusahaan penghasil kelapa sawit untuk pengelolaan minyak sawit dan memegang 2 (dua) sertifikat Izin Lokasi untuk lahan seluas 2.336,62 hektar di Kepala Kampit, Belitung Timur dan 4.840 hektar di Gantung, Belitung Timur,” jelasnya.

Sementara itu, Daswin mengungkapkan bahwa KL-Kepong Plantation Holdings Sdn. Bhd. (Terlapor) merupakan perusahaan berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang saran investasi dan melakukan kegiatan usaha produksi minyak sawit melalui anak perusahaannya.

“Induk usaha Terlapor, KL–Kepong,
merupakan raksasa kelapa sawit Malaysia yang memiliki total luas lahan yang ditanami sebesar 223.946 hektar di seluruh Malaysia, Indonesia, dan Liberia,” ungkapnya.

Baca juga

No Content Available

KPPU menemukan bahwa akuisisi yang dilakukan Terlapor atas PT. PSS
efektif pada tanggal 25 September 2017 dan PT BMSJ efektif pada tanggal 14 Mei 2018.

“Sehingga berdasarkan ketentuan, seharusnya pemberitahuan disampaikan kepada KPPU paling lambat 3 November 2017 untuk akuisisi PT PSS dan 3 Juli 2018 untuk akuisisi PT BMSJ,” jelasnya.

Daswin mengatakan, fakta dari proses persidangan ditemukan bukti bahwa
Terlapor baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 15 April 2021, terlambat selama 638 hari. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp.6 Miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi
untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia agar membuat kebijakan terkait pembatasan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada Kelompok Badan Usaha. Hal tersebut dikarenakan penguasaan aset (lahan) pada Kelompok Badan Usaha tertentu dapat mengakibatkan struktur pasar terkonsentrasi,” pungkasnya. (*/alra/eko)

Tags: KL-Kepong Plantation Holding Sdn. BhdKPPU SanksiRp6 Miliar
Previous Post

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Buka Pelatihan Tenaga Kerja Berbasis Kompetensi

Next Post

FJPI Kutuk Keras Peretasan dan Serangan Disinformasi terhadap Ketua Umum AJI

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
LINGKUNGAN

Bapemperda DPRD Jambi Kaji Peluang Karbon dan Wisata Alam dalam Ranperda Tahura

18/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Next Post

FJPI Kutuk Keras Peretasan dan Serangan Disinformasi terhadap Ketua Umum AJI

Bupati Cek Endra Jamu Kakanwil Jambi Makan Malam di Rumah Dinas

Grafik Kasus Kian Naik, Positif Covid-19 Harian di Kota Jambi Capai Ratusan Orang

Bantah Isu Kelangkaan, Gubernur Jambi Pastikan Persediaan Minyak Goreng Tercukupi

Gencatan Serangan Rusia, Ratusan Warga Ukraina Tewas di Hari Pertama

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123